Sambut Bulan Suci Ramadhan, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran
(Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah/pic: tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Jelang Ramadhan yang tinggal hitungan hari lagi. Untuk kenyamanan, ketentraman dan kekhusyukan masyarakat Kukar dalam menjalankan ibadah ramadhan nanti, Bupati Kukar,Edi Damansyah, Kamis (7/3/2024) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: B-358/KESRA/065.11/02/2024 tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H /2024 M di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dengan
dikelurkannya SE tersebut, Bupati Kukar berharap kepada masyarakat muslim
selama Bulan Suci Ramadhan nanti dapat meningkatkan dan menjalankan kegiatan
ibadah, sosial dan keagamaan sebanyak-banyaknya serta menjaga ketentraman
dengan saling menghormati antar pemeluk agama.
"Untuk
masyarakat diimbau untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang
turapan pada saat pelaksanaan sholat tarawih pada bulan Ramadhan nanti," katanya.
Melalui
Surat Edaran tersebut, pelaksanaan bergerakan sahur dimulai pada pukul 03.00
WITA dan pelaksanaan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi
sampai pukul 22.00 WITA, sedangkan aktifitas tadarus selanjutnya menggunakan
pengeras suara dalam.
Mengimbau
agar menghormati agar antar umat beragma untuk saling toleransi terhadap umat
Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan
dan minum pada siang hari (waktu berpuasa) di lokasi restoran/rumah makan,
angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL) selama Bulan Suci Ramadhan 1445
H/2024 M.
“
Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke
rumah (take away), dan apabila restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang
kaki lima (PKL) tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup
tempatnya dengan kain/tenda.”tegasnya.
Dijelaskan
juga untuk tempat hiburan seperti seperti tempat Karaoke, Panti Pijat di area
hotel, penginapan maupun sejenisnya, penutupan dilakukan dari tanggal 9 Maret
2024 dan buka kembali pada tanggal 13 April 2024. Kemudian pembatasan jam
operasional pada tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat
Billiard.
“
Warnet dan Gym/Fitness diijinkan buka mulai pukul 11.00 Wita, kemudian tutup
pukul 17.00 Wita dan dibuka kembali pada pukul 21.00 Wita sampai pukul 24.00
Wita. Khusus gym/fitness dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara
pengunjung laki-laki dan wanita," ujarnya
Terkait
keamanan dan ketertiban serta keselamatan masyarakat disekitar lingkungan
tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan
serta tidak melakukan kegiatan berkumpul (berkhalwat) antara dua orang
berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu atau pada
tempat-tempat gelap serta balapan liar yang dapat menimbulkan gangguan
ketentraman, ketertiban umum dan keselamatan masyarakat,.
Selain
itu untuk pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadhan akan ditiadakan.
Selanjutnya juga diimbau kepada pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel, agar
lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan
prostitusi terselubung.
Edi
juga menegaskakan larangan kepada para pelaku usaha atau masyarakat untuk
membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan bunga api
(petasan dan sejenisnya) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. (adv/*tan)